Polres Sorong Ungkap Dua Kasus Kejahatan Menonjol: Pencurian 20 Unit Motor dan Pemerkosaan Bermotif
#

Polres Sorong Ungkap Dua Kasus Kejahatan Menonjol: Pencurian 20 Unit Motor dan Pemerkosaan Bermotif

Aimas, — Kepolisian Resor (Polres) Sorong menggelar press release terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana di wilayah hukumnya pada Selasa, 15 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Sorong tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong AKBP Jems Oktovianus Tegai, S.I.K., dengan didampingi Kabag Ops AKP Haroan Rajagukguk, S.H., Kasat Reskrim AKP Suwalyadin Rizal Bogra, S.Tr.K., S.I.K., Kasipropam Ipda Yusak Lebang, dan Plt. Kasihumas Ipda Duwi Indrawati, S.Kep.

1. Pengungkapan Sindikat Curanmor Lintas Wilayah (20 Unit Motor)
Pada kasus pertama, Polres Sorong mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di berbagai titik wilayah hukum Kabupaten Sorong. Ketiga pelaku yang masih berusia remaja tersebut berinisial:

* MSG (16 tahun), warga Kota Sorong

* WRP (17 tahun), warga Kota Sorong

* DSS (16 tahun), warga Kota Sorong

Kronologi dan Pengungkapan
Pengungkapan tindak pidana ini didasarkan pada empat Laporan Polisi, yaitu LP/B/208/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026, LP/B/290/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026, LP/B/304/VIII/2026 tanggal 14 Agustus 2026, dan LP/B/330/IX/2026 tanggal 1 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Malawili Sat Reskrim Polres Sorong melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk para pelaku di tempat berbeda pada Selasa, 1 September 2026, sekira pukul 22.00 WIT tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah mencuri 20 unit sepeda motor di lokasi dan waktu yang berbeda di Kabupaten Sorong. Petugas berhasil menyita tujuh unit kendaraan pada Rabu, 2 September 2026, sekira pukul 09.00 WIT di Kota Sorong, sementara 13 unit lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Barang (DPB).

Modus, Motif, dan Barang Bukti

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mencuri kendaraan di lokasi yang sepi, lalu menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli minuman keras (miras) dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang berhasil disita:

* Satu unit Yamaha Vega Force DB warna merah (diubah warna menjadi putih)

* Satu unit Yamaha M3 warna putih (diubah warna menjadi merah)

* Satu unit Honda Scoopy warna biru

* Satu unit Honda Genio warna merah-hitam (diubah warna menjadi hitam)

* Satu unit Honda Genio warna hitam

* Satu unit Honda Beat karburator warna biru-kuning (diubah warna menjadi hitam)

* Satu unit Honda Scoopy warna hitam

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian secara bersekutu, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

2. Pengungkapan Kasus Pemerkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan
Kasus kedua yang diungkap adalah tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Poros Kelurahan Makbalim, Kecamatan Mayamuk, Kabupaten Sorong. Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial:
* AM (18 tahun), warga Kabupaten Sorong

Kronologi dan Pengungkapan

Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan dengan nomor LP/B/292/VIII/2026 pada 7 Agustus 2026. Tim Resmob Malawili Sat Reskrim Polres Sorong bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Kampung Wen, Kecamatan Mayamuk, pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekira pukul 22.00 WIT tanpa perlawanan.

Modus, Motif, dan Barang Bukti

Niat awal tersangka hanyalah melakukan pencurian. Namun, saat menyusup ke dalam rumah, tersangka menyadari korban sedang berada di rumah seorang diri. Tersangka secara spontan melakukan pemerkosaan dan penganiayaan sebelum mengambil barang milik korban. Keuntungan dari hasil kejahatan tersebut juga dipergunakan tersangka untuk membeli miras.

Barang bukti yang diamankan:
* Satu buah jaket sweater warna merah

* Satu buah celana pendek warna cokelat

* Satu buah kaos lengan pendek warna krem

* Satu buah celana pendek warna putih motif bunga

* Satu buah sprei warna hijau

* Satu buah papan kayu berukuran panjang 57,5 cm dan lebar 23 cm

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Imbauan Resmi Kapolres Sorong

Kapolres Sorong AKBP Jems Oktovianus Tegai, S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Sorong.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengapresiasi peran aktif warga yang cepat melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,” tegas AKBP Jems Oktovianus Tegai.

Selain itu, Kapolres memberikan imbauan keras kepada seluruh warga agar tidak membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi seperti BPKB dan STNK.

“Jangan pernah membeli kendaraan bekas yang tidak lengkap surat-suratnya. Kendaraan tersebut sudah jelas merupakan hasil tindak pidana pencurian, dan masyarakat yang membelinya dapat terjerat hukum sebagai penadah,” imbaunya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian kegiatan press release berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

(Humas)

Olahraga

Pelatihan Pelatih Tingkat Dasar Cabang Olahraga Pencak Silat

Pelatihan Pelatih Tingkat Dasar Cabang Olahraga Pencak Silat

Newsbahari.com TANGERANG – IPSI kota Tangerang bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) telah

Advertisement