JAKARTA - Enak benar jadi anggota DPR RI. Telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belasan miliar rupiah, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tetap bisa ngantor di Senayan dan menerima gaji dari uang rakyat.
Ironi itu menampilkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan. Keduanya kompak mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK sebagai tersangka.
Pemeriksaan sedianya digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Agustus 2026. Namun keduanya tidak hadir. Satori beralasan ada agenda lain, sementara Heri Gunawan juga tercatat pernah mangkir pada 12 Juni 2026 tanpa keterangan.
“Untuk penjadwalan pemanggilan saksi STR (Satori) dan juga MMN (Muhamad Mumin selaku staf administrasi Komisi XI DPR) hari ini nanti akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan tidak hadir, ada agenda lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (1/9/2026).
KPK memastikan akan memutuskan panggilan ulang keduanya karena keterangannya dinilai krusial.
Padahal, status tersangka sudah sandang sejak 7 Agustus 2025. Satori merupakan politisi Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang diselenggarakan dengan BI dan OJK. Hingga kini, keduanya belum juga ditahan.
KPK mencatat, Satori diduga meraup Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra lainnya. Sementara Heri Gunawan diperkirakan menerima lebih besar, yakni Rp15,86 miliar.
Modusnya sama, keduanya diduga menggerakkan yayasan-yayasan di bawah Rumah Aspirasi masing-masing untuk mengajukan proposal bantuan sosial ke BI dan OJK. Uang haram itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, mulai dari deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga kendaraan.
KPK juga menemukan dugaan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan jejak aliran dana tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun jerat hukum itu seolah tidak berpengaruh. Baik Satori yang kini duduk di Komisi VIII maupun Heri Gunawan yang duduk di Komisi II, keduanya masih aktif sebagai anggota dewan dan tetap menerima gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas mewah — semuanya dari uang rakyat.
Publik pun geram, sudah ada tersangka korupsi dan mangkir dari KPK, dua wakil rakyat ini masih bis
a berkeliaran di Senayan dan digaji negara.













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!